Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Saring sebelum sharing dan cek kebenaran informasi yang didapat.
Baca juga: Calvin Lelang Gitar Deddy Dores Ayahnya untuk Pengobatan Sang Ibu Dagmar Twin Sister
Baca juga: Anggaran Cepat Habis, Wali Kota Yuliyanto Minta Penyaluran Bansos Diperketat
Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa satu unit Handphone dan tiga lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ dan dua lembar screen shoot komen diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (*)