TRIBUNJATENG.COM - Adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada pemenhuan sejumlah persyaratan ketika kita hendak bepergian.
Baik perjalanan darat, laut, maupun udara, petugas pasti akan meminta dokumen yang wajib dipenuhi itu.
Manakala tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jangan harap rencana perjalanan anda bisa lolos.
Karena itu perlu diketahui, apa saja persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan perjalanan, terlebih bila tujuan itu memang mendesak.
Seperti halnya, beberapa hari lalu, kasus yang menimpa selebgram Gebby Vesta.
Baca juga: Bukan Cerita Zombie Biasa, Ini 5 Hal yang Membuat Drama Korea Kingdom: Ashin of the North Menarik
Baca juga: 4.300 Orang di India Meninggal karena Jamur Hitam, Banyak Menginfeksi Pasien yang Terpapar Covid-19
Baca juga: Vaksinasi Pelajar Sudah Mulai Berjalan, Dinkes Kota Semarang Alokasikan Secara Masif Bulan Agustus
Ia mengungkapkan kemarahannya karena mengaku dilarang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu (21/7/2021).
Kemarahan Gebby tampak dari video singkat yang dia unggah di akun Instagram-nya, @vestabeaute, Kamis (22/7/2021) siang.
Dalam video itu, Gebby mengatakan, dia dipersulit untuk terbang meski sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki surat tes negatif PCR.
Namun, Gebby tidak memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021), Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, Gebby tak diizinkan mengudara karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 53 Tahun 2021.
SE itu berlaku di bandara tersebut mulai 19-25 Juli 2021.
Dia mengimbau penumpang pesawat agar menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sebelum proses keberangkatan.
“Agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP," ucap Holik melalui rilis resminya.
Lantas, apa saja syarat terbaru naik pesawat untuk penerbangan domestik berdasarkan SE Menhub Nomor 53 Tahun 2021?
Baca juga: BERITA VIRAL : Gadis Berjuluk Hello Kitty, Anak Geng Kriminal Brasil Tewas Saat Dikepung Polisi
Baca juga: Inilah Sosok Lulusan Terbaik Akpol 2021, Saat Masuk Akpol juga Diterima di UGM dan STAN
Baca juga: Orang yang Sudah Meninggal Hingga Bocah 6 Tahun Terdaftar BST Covid-19 di Banyumas
Syarat terbaru penerbangan domestik
Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru untuk penerbangan domestik melalui SE Menhub Nomor 53 Tahun 2021.