TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - PPKM memaksa pedagang kaki lima untuk beroperasi lebih cepat.
Mereka diminta segera tutup, hingga tidak boleh menerima pesanan yang dimakan di tempat.
Kondisi itu banyak dikeluhkan para PKL karena omset mereka menurun drastis.
Menanggapi keluhan itu, pemerintah bakal menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha super mikro seperti warteg hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca juga: Warteg dan PKL Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Skema Pencairannya
Baca juga: PPKM Darurat Bakal Dilonggarkan Secara Bertahap, PKL Bisa Jualan Sampai Pukul 21.00
Baca juga: PKL di Karanganyar Dapat Bantuan Rp 300 Ribu
Baca juga: Video 1.000 Dosis Vaksin di Karanganyar Sasar PKL Serta Pekerja Dengan Mobilitas Tinggi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha untuk membantu mereka agar tetap bertahan di tengah berlanjutnya PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.
"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta."
"Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Namun, ada sejumlah ketentuan terkait PKL yang bisa menerima bantuan tersebut.
1. Hanya untuk PKL yang berada di wilayah PPKM level 4
Airlangga mengatakan program ini hanya berlaku bagi warteg atau PKL yang berada di wilayah daerah PPKM level 4.
"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga.
2. Memiliki data dokumen yang mendukung
Selain itu, Airlangga juga menyebutkan, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini perlu melampirkan data yang mendukung seperti izin usaha, lokasi usaha serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai."
"Data NIK ini mendapat cleaning atau pembersihan data melalui BPKP."