"NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ungkapnya.
Baca juga: Ada 2 Puncak Hujan Meteor di Akhir Juli yang Bisa Disaksikan dengan Mata Telanjang, Simak Jadwalnya
Baca juga: Chord Kunci Gitar Reckless Madison Beer
Baca juga: Seolah Tak Terima, Wanita Korban Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi, Disebut Sebar Hoaks Hamil
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 SD Halaman 8 9 10 11 12 Subtema 1 Mengamati Ilustrasi Gambar
Cara mendapatkan bantuan
Saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu.
Namun rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.
Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Nantinya pelaku usaha tersebut bakal didata langsung oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Oleh sebab itu, para pedagang harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warteg hingga PKL Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendapatkannya"