TRIBUNJATENG.COM, SUMUT - Pegawai lapas dan napi berkomplot untuk membakar rumah dan mobil Kepala Lapas Klas III Kotapinang Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Kalapas Edison Tampubolon yang ada di rumah tersebut bahkan harus diungsikan ke rumah sakit karena berada di dalam rumah yang dibakar tersebut.
Beruntung ia masih bisa diselamatkan.
Polisi kemudian menangkap enam orang tersangka kasus pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas III Kotapinang.
Baca juga: Sekarang Masuk Balai Kota Tegal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca juga: Komisaris PSIS Berburu Lahan 2 Hektar dan Kontur Datar untuk Dibuat Lapangan Baru
Baca juga: Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang, Pemakaian Jilbab Selama di Persidangan Disorot
Baca juga: Info Gempa Hari Ini: Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Mukomuko Bengkulu
Rumah dinas yang dibakar itu berada di Jalan HM Yamin Kecamatan Kotapiang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Keenam tersangka tersebut yakni AWS dan EH yang berperan sebagai eksekutor.
Kemudian, RASH sebagai perekrut eksekutor, S dan ISH sebagai pembuat rencana pembakaran, serta YD sebagai orang yang menyediakan dana.
Kapolres Labuhanbatu AKPB Deni Setiawan mengatakan, kasus ini terjadi karena ISH yang merupakan pegawai di Lapas itu merasa sakit hati kepada Edison.
"Dia sakit hati karena dilaporkan Edison ke polisi karena pakai atau mengonsumsi sabu di dalam Lapas," kata Deni melalui keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).
Peristiwa pembakaran ini sendiri terjadi pada Sabtu (19/6/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.
Rumah dinas serta satu unit mobil milik Edison habis dilalap api.
Edison sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit gara-gara banyak menghirup asap.
"Korban sempat terjebak di dalam rumah. Beruntung bisa dievakuasi lebih cepat dan langsung dibawa ke rumah sakit," kata Deni.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi dimintai keterangan. Polisi juga mengalisis hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah dinas maupun di Lapas.