Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya meminta maaf kepada masyarakat karena telah abai dan melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol kesehatan ini dilakukan Ardito saat menghadiri pesta pernikahan salah satu kerabatnya dan diketahui publik dari video yang tersebar ke masyarakat.
Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ardito terlihat bernyanyi sambil berjoget tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung.
• Atlet Indonesia Jalani Tes Air Liur, Protokol Kesehatan di Tokyo Ketat
Baca juga: Keluarga Gotong Jenazah Covid-19 dari RS: Istri Saya Tak di PCR Tapi Dimakamkan dengan Protokol
Baca juga: Hotline Semarang : Sejumlah PJU di Jalan Protokol Kota Semarang Dipadamkan Hingga 20 Juli
Menurut pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, video yang menjadi polemik itu direkam saat dia menghadiri resepsi pernikahan salah satu kerabatnya pada Minggu (20/6/2021).
"Hari itu saya ada kondangan sekitar enam undangan. Kondangan yang kelima itu sekitar 16.50 WIB, saya mendapatkan (pesan) WA dari keluarga yang ada di Terusan Nunyai, saya jawab iya," kata Ardito.
Ardito mengeklaim, pada saat dia datang ke lokasi itu, sekitar pukul 17.20 WIB, para tamu undangan sudah tidak ada, hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bernyanyi dan Joget Tanpa Masker, Wakil Bupati Lampung Tengah Divonis Kerja Sosial"