Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Meski kedua pelaku telah tertangkap, namun polisi masih kesulitan mengungkap identitas wanita tersebut.
Sebab, kondisi jasad korban telah membusuk.
"Kami masih berusaha mengungkap identitasnya. Sampai saat ini masih Mrs X dengan ciri-ciri perempuan berumur sekitar 38 hingga 40 dan memiliki gigi palsu," ujarnya.(*)
Sumber: Kompas.com dengan judul "Mayat Wanita Terbungkus Karpet Ternyata Dibunuh Sopir dan Kernet Truk Pasir yang Baru Dikenal Korban