Persoalan lainnya, rawan gugatan dari masyarakat terkait legalitas anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menguras tenaga dan konsentrasi bahkan dampak lebih lanjut akan mencederai legalitas hasil pemilu/pilkada. Kecuali, pemerintah mengeluarkan produk hukum untuk memayungi kebijakan perpanjangan masa jabatan ini.
Solusi menghadapi ini, proses seleksi ini bisa saja tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang seharusnya. Namun, dilaksanakan dalam tempo yang singkat dan seefisien mungkin dari sisi pendanaan. Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berintegritas, mempunyai kinerja yang baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan bisa direkrut kembali dan yang tidak memenuhi kriteria tersebut bisa digantikan oleh pendaftar lain. Hal ini untuk menjaga agar pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pilkada tetap digawangi oleh sumber daya pengawas yang berkualitas, kompeten dan berintegritas.
Persoalan mendasar kedua yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/kota yaitu, perlu dilakukan penguatan kewenangan dibeberapa tahapan. Pertama, Tahapan pencalonan, baik pada penyelenggaran Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan pada tahapan penjaringan dan penetapan calon dari partai politik, hal ini karena proses politik ini dianggap sebagai kegiatan internal partai. Sementara, tahapan ini rawan terjadi transaksi politik antara bakal pasangan calon dengan partai-partai politik yang mengusung. Termasuk meningkatkan trend calon tunggal dalam penyelenggaraan Pilkada serentak titik awalnya dimulai dari tahapan ini.
Kedua, Pengawasan dana kampanye, Pengawasan dana kampanyemenjadi urgent dilakukan karena ini menjadi salah satu factor pemicu terjadinya praktek korupsi yang dilakukan pasangan calon setelah memenangkan kontestasi kepala daerah. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kewenangan pengawasan di tahapan ini. Berdasarkan regulasi yang ada pada pemilu serentak 2019 dan Pilkada 2020, kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota hanya terbatas pada sisi administrasi dan prosedur kepatuhan penerimaan pelaporan dana kampanye.
Bawaslu secara yuridis tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan kroscek/meneliti/menfaktualkan data-data yang dilaporkan. (*)
*). Nining Susanti, M.I.Kom (anggota Bawaslu Kota Semarang)