Namun, sepulangnya warga dari tempat pencairan bansos tersebut, ada oknum RT/RW yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Habis dari kantor pos itu kan 'ditanyain mana sini yang sudah pulang di rumah' jadi setoran gitu, rata-rata Rp 50 ribu" tutur Arif.
Kendati sudah mengetahui hal tersebut, Dinas Sosial Kota Tangerang tidak mampu menghentikan praktik pungli.
"Masyarakat kita kan udah kebiasaan kaya gitu, kalau dimintain Rp 50 ribu itu yah mereka anggapnya santai saja, jadi kita agak susah juga," papar Arif.
Bila Temukan Warga Tak Layak Dapat Bantuan Sosial Bisa Dilaporkan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selama pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat berlangsung, pemerintah lewat Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan itu untuk mengatasi kesulitan masyarakat di saat pengetatan mobilitas di masa pandemi.
Bantuan diberikan melalui program perlindungan sosial yang terbagi atas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, hingga tambahan pemberian beras sebanyak 10 Kg.
Melalui instagram resmi @kemensosri, anggaran dana perlindungan sosial mencapai Rp 427,5 triliun, dan akan dialokasikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
Segera login cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP untuk mengecek daftar penerima bantuan secara online.
Bila Anda melihat ada orang yang tidak layak menerima bansos tapi dapat bantuan bisa dilaporkan lewat aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Cek Daftar Penerima Bantuan
1. Login cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian