TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyelanggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menuai polemik.
Terlebih, setelah munculnya temuan pelanggaran yang diungkap Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam proses itu, di mana hal tersebut dinilai menjadi bukti adanya pelemahan lembaga antirasuah itu.
Sebagai informasi, Ombudsman RI dan Komnas HAM menemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait dengan pelaksanaan TWK yang berujung tidak lolosnya 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua institusi reformasi itu meminta pimpinan KPK membatalkan TWK. Sebaliknya, mereka meminta pimpinan KPK segera melantik Novel Baswedan Cs menjadi ASN.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang menyebut, dengan kondisi KPK saat ini berdasarkan hasil temuan Komnas HAM yang menyatakan terdapat setidaknya 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK membuat tingkat kepercayaan publik ke KPK akan sangat rendah.
"Kalau saya lihat bagaimana cara mengelola organisasi (saat ini), tentu kondisinya sangat-sangat pada posisi yang sangat rendah, jadi publik kepercayaannya (kepada KPK) sangat rendah," katanya, dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring bertajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM', Minggu (29/8).
Mantan Wakil Ketua KPK itu juga turut menyoroti terkait dengan penetapan UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, pasca UU itu ditetapkan, kondisi KPK kian mengkhawatirkan. Bahkan, cenderung tidak ada yang bisa diharapkan dari KPK dengan struktur organisasi yang saat ini terbentuk.
"Saya melihat bahwa kalau memang kita ingin pemberantasan korupsi sebagaimana yang dimaksud oleh reformasi, dengan situasi dan struktur organisasi seperti sekarang ini (pimpinan Firli Bahuri), dengan yang di dalamnya sebagian dari masalah, Anda tidak akan bisa mengharapkan apa-apa dari KPK," ucapnya.
"Sudah jelas tuh, lima orang (pimpinan), tiga orang bermasalah, satu kurang umur, jadi kalau divotting itu yang berintegrity cuma satu orang," sambungnya.
Dengan melihat kondisi seperti itu, Saut berharap jajaran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat bekerja lebih keras untuk langkah lebih lanjut KPK ke depan. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)