TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyerahkan secara simbolis 1.177 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari.
Jumlah sebanyak itu terdiri dari 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai dan 10 bidang tanah wakaf.
Pada 2021 ini Desa Banjaran termasuk dalam 55 Desa yang mendapatkan bantuan Program PTSL.
Total keseluruhan program PTSL Kabupaten Purbalingga sejumlah 86.273, dimana Desa Banjaran mendapatkan jatah program sebanyak 2.097 bidang.
Baca juga: Pakai Masker Melorot di Dagu, Kakek 77 Tahun Terazia Operasi Prokes di Tegal, Kena Denda Rp 25 Ribu
Baca juga: Lelang Proyek RS di Kudus Diretas, Dilacak, Ternyata dari IP Komputer Milik Diskominfo Magelang
Baca juga: Sekolah Dibuka, Pelajar SMA Semarang Tawuran, Satpam Spontan Tutup Pintu Gerbang
"Harapan kami tentunya bantuan sertifikat PTSL ini bisa bermanfaat, dan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujar Bupati Tiwi, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Damargalih Widihastha, sebagaimana rilis kepada Tribunjateng.com.
Penyerahan dilakukan di Balai Desa setempat, Kamis (2/9/2021).
Program PTSL ini memiliki banyak fungsi diantaranya dengan adanya tanah yang sudah tersertifikat dan legalitasnya jelas akan dapat mengurangi konflik.
Kemudian mengurangi sengketa dan nilai asetnya lebih tinggi.
Di samping itu sertifikat PTSL memiliki nilai yang berharga karena dapat dijadikan agunan ketika masyarakat mengakses pinjaman di perbankan.
"Tapi saya berharap bila nantinya sertifikat tersebut akan dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman.
Hendaknya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif," ungkapnya.
Bupati juga berharap program PTSL di Purbalingga dapat berjalan lancar dan di tahun-tahun mendatang semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan program tersebut.
Dirinya mengucapkan terima kasih atas kinerja Kantor Pertanahan Purbalingga dalam melayani program PTSL.
Program tersebut, katanya, sangat membantu masyarakat.
Baca juga: Kedutaan Besar Arab Saudi akan Bantu Studi Lanjutan Mahasiswa IAIN Salatiga
Baca juga: Serial Sianida Viral, Sandy Salihin Kembaran Mirna Protes: Tolong Hormati Keluarga Kami
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan ATR / BPN Purbalingga, Damargalih Widihastha mengungkapkan kegembiraannya karena program PTSL ini didukung penuh oleh bupati.
Diungkapkan Damargalih, target program PTSL kabupaten Purbalingga mencapai 86.273 bidang tanah.
Meningkat sangat signifikan bila dibandingkan sebelumnya yang hanya pada kisaran 5000-an saja.
Khusus untuk Desa Banjaran mendapat 2.097 program dan sudah berhasil diselesaikan sebanyak 1.117 sertifikat.
Hal itu terdiri dari 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai dan 10 bidang tanah wakaf.
"Kami akan terus menyelesaikan pensertifikatan tanah program PTSL ini, termasuk menuntaskan sertifikasi asset pemkab Purbalingga," katanya.
Melalui PTSL ini, lanjut Damargalih, BPN berkontribusi terhadap upaya bagaimana memberdayakan ekonomi masyarakat.
Bagaimana caranya, yaitu sertifikat yang diterima masyarakat dapat 'Disekolahkan' untuk menambah modal usaha, khususnya usaha kerajinan bambu yang banyak digeluti masyarakat Banjaran.
PAD dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai dengan Agustus 2021 tercatat Rp 4,6 miliar.
Sebelumnya di tahun 2020 Rp 6,08 miliar dan tahun 2019 Rp 8,1 miliar.
Baca juga: Serial Sianida Viral, Sandy Salihin Kembaran Mirna Protes: Tolong Hormati Keluarga Kami
Baca juga: Warga Adu Cepat Padamkan Api di Dapur Edi Karanganyar
Baca juga: Kuliah Perdana Pascasarjana UMP Purwokerto Hadirkan Kemendikbud
"Kondisinya memang menurun karena mungkin adanya efek pandemi Covid-19," paparnya.
Sedangkan untuk hak tanggungan, sampai dengan Agustus sejumlah 29.195 bidang tanah dengan nilai total Rp 5,8 miliar.
"Kalau sertifikat yang diterima masyarakat dibebani hak tanggungan 25 persen saja, maka akan memiliki efek domino yang sangat luas," tutupnya. (*)