Berita Kriminal

Dendam Sering Dipalak Teman, Pemuda Ajak Pesta Miras Palsukan Hand Sanitizer Jadi Ciu, Lima Tewas

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara membuat Hand Sanitizer di rumah.

Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

Baca juga: Balita Tewas karena Kerap Disiksa Pengasuh saat Orangtua Tak di Rumah

Baca juga: Kode Redeem FF 16 September 2021, Terbaru dan Belum Digunakan Hari Ini

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 SD Halaman 24 25 26 Subtema 1 Pembelajaran 3 Kandungan Singkong

"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.

"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERUNGKAP Motif Pemberi Miras 'Hand Sanitizer' di Berau Berujung 5 Orang Meninggal 1 Masih Dirawat,

Berita Terkini