Sam mengatakan jumlah WNA yang tiba di Indonesia dari 1 Agustus hingga 17 September berjumlah 15.343 orang. Sedangkan 22.122 WNA keluar dari Tanah Air.
Dalam periode yang sama, sebanyak 51.658 WNI tiba dan 50.925 WNI ke luar Indonesia.
Wajib Vaksin
Terkait aturan baru itu, legislator Partai Golkar Dave Laksono menyarankan agar ada kebijakan terhadap para pelaku perjalanan atau turis untuk wajib divaksin sebelum masuk ke Indonesia.
Hal ini berkaca pada data Kementerian Kesehatan per 1 sampai 6 September 2021, di mana ada 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
"Untuk traveler yang masuk Indonesia semestinya sudah diwajibkan mereka untuk divaksin dahulu, dan kita tidak boleh ada diskriminasi tentang jenis vaksin tersebut," kata Dave.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, sebanyak 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Jakarta dan positif Covid-19 belum mendapatkan vaksinasi.
"Pemerintah mengimbau agar orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal kedatangannya," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual Jumat (10/9).(tribun network/ham/den/dod)
Baca juga: Lakukan 7 Kebiasaan Ini agar Bisa Tidur Lebih Nyenyak!
Baca juga: Unsoed Purwokerto Gelar Pelepasan Mahasiswa Program IISMA 2021
Baca juga: Fokus : Sudah Darurat Penjahat Kelaminkah di Negeri Ini?
Baca juga: Pemprov Jateng Segera Susun Perda Tindaklanjuti Perpres Ponpes