Pihaknya meminta setelah mendapatkan konfirmasi, tugas masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas adalah datang ke kantor polisi guna menanyakan data-data pelanggarannya.
Baca juga: Gibran Bilang AHHA PS Pati Menguasai Kungfu, Jalu: Cukup Bungkam dengan Prestasi dan Kemenangan
Baca juga: Wali Kota Gibran Borong Kerupuk UlamSari yang Sudah Melegenda di Solo, Buat Makan Pagi Siang Malam
Baca juga: Kalah Adu Mulut, Paman Aniaya Keponakan Pakai Sandal
Setelah pelanggar mengerti maka akan diberikan surat tilang.
Dia berharap, sebagai pelaksana lapangan, anggota polisi lalu lintas dapat betul-betul menguasai IT dalam penegakan hukum.
"Jangan sekali-sekali masyarakat yang melanggar mencoba menyuap petugas. Itu ada sanksi dan aturannya," katanya. (*)