Namun ternyata, Taslimah mengatakan penggugat tidak memberikan hasil tes DNA di dalam persidangan.
"Dalam persidangan, bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tidak ada hasil tes DNA," ungkap Taslimah.
"Karena dipembuktian yang diajukan penggugat itu tidak ada tes DNA yang diajukan."
"Bukti yang diajukan oleh penggugat di dalam persidangan ternyata tidak ada bukti tentang tes DNA," lanjutnya. (Tribunnews.com/Febia)