Berita Nasional

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Tolak PP 85 Tahun 2021 

Penulis: yayan isro roziki
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paguyuban Nelayan Mina Santosa menggelar aksi unjuk rasa sebelum beraudiensi dengan DPRD Pati terkait penolakan mereka terhadap Peraturan Pemerintah 85/2021, Rabu (29/9/2021).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) secara cepat merespon terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sekretaris Umum (Sekum) Serikat Nelayan NU, Asep Irfan Mujahid, menilai PP 85/2021 ini sangat merugikan nelayan, pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan skala kecil.

Karena itu, SNNU seluruh Indonesia melalui Ketua Umum (Ketum) Witjaksono, menyatakan menolak keras PP 85/2021 dan aturan turunannya, yakni Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan No 86 dan 87 tahun 2021, yang mengatur kenaikan PNBP hasil melaut antara 100 persen - 600 persen.

Baca juga: Aksi Demonstrasi di Pati: Gara-Gara Trenggono Nelayan Rekoso!

"Perjuangan SNNU menolak Serikat Nelayan Nahdlatul Ulamaerta Kepmen KP 86-87/2021 selaras dengan suara hati dan aspirasi para nelayan di Nusantara, utamanya para nelayan kecil, yang tentu sangat dirugikan atas terbitnya PP dan Kepmen ini," tegas Asep, dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).

Diketahui, SNNU segera merespon terbitnya aturan yang dinilai merugikan dan menghantam perekonomian para nelayan di tengah upaya mereka bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Pengurus Pusat SNNU dan jajaran kepengurusan di wilayah menyatakan sikap menolak keras PP  85/2021 serta Kepmen KP 86-87/2021 tersebut, pada Rabu (29/9/2021).

"Perjuangan yang dilakukan SNNU adalah menyuarakan jerit hati nelayan dan demi kesejahteraan nelayan di Indonesia secara menyeluruh, tanpa sekat organisasi maupun sekat-sekat primordial lainnya," tegas Asep.

Seiring dengan pernyataan sikap SNNU, aksi demonstrasi menolak PP dan Kepmen tersebut merebak di berbagai penjuru Nusantara.

Misalnya, anggota Paguyuban Nelayan Mina Santosa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) pada hari yang sama, Rabu (29/10/2021).

Tak hanya menolak PP 85/2021, bahkan mereka menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, diturunkan dari jabatannya bila tetap memaksakan berlakunya PP 85/2021 serta Kepmen KP 86-87/2021.

"Kalau aksi ini diabaikan, kita segera menuju ke Jakarta. Mari kita lawan bersama-sama PP 85/2021 ini," teriak seorang orator dalam aksi tersebut.

Sementara itu, sebagaimana dilansir video Tribunjateng.com, koordinator aksi nelayan di Pati, Fauzan Nur Rokhim, mengatakan aksi demonstrasi harus dilakukan agar aspirasi nelayan tersampaikan.

Fauzan menegaskan, aksi demosntrasi nelayan yang digelar di Pati dan juga di daerah lain adalah membatalkan atau paling tidak merevisi PP 85/2021 tersebut.

"Karena PP 85/2021 ini sangat merugikan nelayan. Besarnya pungutan non-pajak naik sebesar 100-600 persen, ini non-pajak lho."

"Belum lagi nelayan dibebani oleh retribusi yang tinggi, belum lagi harga perbekalan yang tinggi."

"Retribusi naik, pajak naik, pengutan non-pajak naik, ini tak lagi mencekik tapi membunuh nelayan, " tandasnya.

Fauzan menuturkan, di saat sektor lain mendapat kelonggaran, nelayan justru seperti dicekik oleh berbagai kenaikan pajak dan non-pajak.

"Tak hanya dicekik, tapi dibunuh oleh pemerintahannya sendiri. Tentunya, lahirnya PP ini tak lepas karena adanya konspirasi asing," ucapnya.

"Karena yang tadinya maksimal 200 GT, sekarang jadi 1.000 GT. Yang punya kapal 1.000 GT hanya (orang) asing," tuturnya.

Tak hanya di Pati, aksi serupa juga dilakukan di berbagai daerah lain, Misalnya, di Batang, Tegal, Probolinggo (Jawa Timur).

Bahkan, para nelayan di Penjaringan, Jakarta Utara, menggelar mogok massal sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap PP 85/2021 ini. (*)

Berita Terkini