Berita Regional

Kakak Beradik Dilarikan ke RS Setelah Berkelahi dengan Seorang Pria karena Tersinggung Ditagih Utang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

"Utang pribadi (diantara keduanya)," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Usman terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

Ancaman hukuman pidana penjara, paling lama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Aniaya Kakak Beradik, Berawal Korban Tersinggung Ditagih Utang di Depan Banyak Orang

Baca juga: Sopir Taksi Bakar Garasi Berisi 31 Mobil, Perusahaan Rugi Rp 3,2 Miliar

Berita Terkini