"Utang pribadi (diantara keduanya)," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Usman terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
Ancaman hukuman pidana penjara, paling lama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Aniaya Kakak Beradik, Berawal Korban Tersinggung Ditagih Utang di Depan Banyak Orang
Baca juga: Sopir Taksi Bakar Garasi Berisi 31 Mobil, Perusahaan Rugi Rp 3,2 Miliar