TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Di Indramayu, Jawa Barat, dua Kapolsek menjadi korban penipuan seorang warga desa.
Mereka adalah Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda dan Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani.
Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani sekarang sudah dipindahtugaskan sebagai Pamen Polres Kuningan.
Baca juga: Bacok Pencuri Ikan di Demak, Mbah Minto Kini Ditangkap Polisi
Mereka tertipu karena tergiur keuntungan melimpah, bisnis bahan bakar minyak senilai miliaran rupiah.
A (43), tersangka pelaku, kini sudah mendekam di sel tahanan polisi.
Warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu ditangkap ketika tengah berada di rumah mertuanya di Desa Rajasinga Kecamatan Terisi.
Tersangka ternyata tak bersembunyi jauh.
"Ia ternyata ada di rumah mertuanya bisnis BBM di belakang Polsek Terisi, langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, Minggu (17/10/2021).
Hendro mengatakan, selain ia dan rekannya yang kini sudah bertugas di Polres Kuningan, ada tujuh orang lainnya yang ikut menjadi korban penipuan berkedok bisnis BBM ini.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku meraup uang para korbannya dengan nilai total lebih dari Rp 3 miliar.
Jumlah kerugian para korban berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Iptu Hendro Ruhanda mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.
Namun, rekannya, Kompol Alka Nurani, lebih besar lagi.
"Pak Alka Nurani, rugi mencapai Rp 135 juta," ujar Iptu Hendro.
Hendro mengatakan, A menipu para korbannya dengan mengajak kerja sama dalam bisnis pendisribusian BBM.
A memperdaya para korbannya karena melabeli tempat penyimpanan BBM-nya dengan nama Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Tak hanya itu, A juga menjanjikan keuntungan yang banyak.
Kepada para korbannya, A menjanjikan keuntungan Rp 100 per liter dan dalam waktu singkat.
Aksinya terbongkar karena hingga batas waktu yang disepakati, para korban ternyata tak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan.
Setelah perjanjian dibuat, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima.
Hendro mengaku, penyertaan modal Rp 60 juta yang ia berikan, ia hanya menerima sekitar Rp 25 juta.
A kemudian menghilang sebelum akhirnya ditangkap di rumah mertuanya.
"Jadi dia ini menipu korban untuk membayar sebagian keuntungan dari kerja sama dengan korban sebelumnya yang ia janjikan, dan kejadiannya terus berulang hingga banyak korban yang tertipu," ujarnya.
Hendro mengatakan, kepada penyidik A sudah mengakui seluruh perbuatannya. A juga sudah meminta maaf.
A bahkan meminta izin pada penyidik untuk diperbolehkan tidur di sel tahanan pada malam seusai diperiksa.
Minta Tidur di Sel
Sementara itu A (43) warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu kini jadi tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar lebih.
Uang tersebut ia dapat dari 9 korban yang sebelumnya berhasil ditipu dengan diajak kerja sama dalam bisnis Pendistribusian BBM.
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, A ditangkap saat tengah berada di rumah mertuanya di Desa Rajasinga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
"Setelah menghilang, kita mengetahui A ini ada di rumah mertuanya di belakang Polsek Terisi dan langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/10/2021).
Iptu Hendro Ruhanda menceritakan, ketika dimintai keterangan, A mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf.
A bahkan saat itu meminta kepada Iptu Hendro Ruhanda untuk bisa diizinkan tinggal di kantor polisi.
Ia bahkan meminta izin untuk diperbolehkan tidur di kamar sel tahanan pada malam seusai diperiksa, A mengaku ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasa sangat bersalah.
Iptu Hendro Ruhanda menjelaskan, dalam kasus ini A menipu para korbannya dengan mengajak kerja sama dalam bisnis Pendistribusian BBM miliknya.
Tempat usaha penyimpanan BBM itu diketahui dilabeli dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk memudahkannya menipu para korban sehingga mereka percaya guna menjalin kerjasama.
Dari perjanjian kerja sama itu, A menjanjikan keutungan sebesar Rp 100 ribu per liter dan dalam waktu singkat akan cepat balik modal.
Hanya saja, setelah perjanjian dibuat, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima.
"Jadi dia ini menipu korban untuk membayar sebagian keuntungan dari kerjasama dengan korban sebelumnya yang ia janjikan, dan kejadiannya terus berulang hingga banyak korban yang tertipu," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketika Dua Kapolsek di Indramayu Tertipu Bisnis BBM, Kerugian Rp 60 Juta dan Rp 135 Juta
Baca juga: Kemenpora Dihujat Warganet gara-gara Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Podium Piala Thomas 2021