Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut ke kakaknya kemudian diteruskan kepada orang tua korban.
“Barang bukti yang diamankan berupa baju dan pakaian dalam korban,” sebut AKBP Dydit.
Pelaku diketahui sudah menduda selama sepuluh tahun.
Pelaku telah memiliki anak.
“Jeratannya Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
(*)
Baca juga: AKBP Dydit Tatap Muka Tukang Sayur Pacar Siswi SMP Wonogiri yang Hamil Muda