Berita Kudus

Bupati Hartopo Prioritaskan Bantuan Langsung Tunai Buruh Rokok‎ dalam Perkada

Penulis: raka f pujangga
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus, HM Hartopo saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di PR Sukun, Selasa (16/11/2021).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memprioritaskan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan itu diberikan kepada buruh rokok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan, dari hasil kajian tetap memprioritaskan BLT yang diberikan kepada buruh rokok.

Baca juga: 1.025 Atlet Ikuti Popda Jateng 2021, Target Pemenang Bisa Naik Kelas ke Gelaran PON

Baca juga: Beri Bantuan Alat dan Mesin Pertanian pada Petani Purbalingga, Bupati Tiwi: Jangan Sampai Mangkrak

"Hasil kajian BLT untuk buruh rokok akan tetap diprioritaskan dalam Perkada ‎(Peraturan Kepala Daerah)," ujarnya.

Penetapan BLT dalam Perkada itu menyusul keterlambatan penyelesaian APBD perubahan 2021.

Sehingga pelaksanaan anggaran perubahan hanya untuk komponen yang dianggap penting (urgent).

Adapun alasannya BLT ‎bagi buruh rokok dianggap penting karena sudah sesuai petunjuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206.

Jika tidak dilaksanakan pada tahun ini dan masuk ke sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dikhawatirkan tidak bisa terpakai untuk tahun berikutnya.

"Takutnya sudah tidak direkomendasi untuk tahun berikutnya. Kalau tidak jadi dan masuk Silpa malah buruhnya nanti pada demo," ujarnya.

Menurutnya, dalam PMK 206 alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Di antaranya pembinaan lingkungan sosial, misalnya untuk kegiatan pemberian bantuan," ujar dia.

Hartopo menyampaikan, ‎telah melakukan kajian untuk memberikan BLT kepada buruh rokok di Kabupaten Kudus.‎

Hasil koordinasi, Kemen‎keu memberikan kelonggaran terkait aturan penggunaan DBHCHT untuk membantu penyerapan anggaran di Kabupaten Kudus.

‎Sehingga pemberian BLT yang direncanakan sebesar Rp 300 ribu per bulan itu bisa diperuntukkan bagi buruh rokok di luar DTKS.

"Kemenkeu memberikan kelonggaran, BLT bisa di luar DTKS," jelas dia.

Kendati demikian, Hartopo tetap akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap buruh penerima BLT.

Pasalnya tidak semua buruh rokok di Kabupaten Kudus itu termasuk dalam kategori miskin. Bahkan beberapa di antaranya dinilai sudah sejahtera.

"Tidak semua buruh rokok miskin, tapi memang permintaan dari PPRK (Persatuan Perusahaan Rokok Kudus-red) semua harus dikasih," jelas dia.‎ 

Baca juga: Kabupaten Karanganyar Masuk 11 Besar Nominasi Kota Kreatif Indonesia 2021

Baca juga: Dukung Pembangunan Blora, Bupati Ajak Penegak Hukum Kawal Pengadaan Barang Dan Jasa

Pemilik PR Rajan Nabadi, Sutrisno menyambut baik BLT yang akan diberikan kepada buruh rokok tersebut.

Sutrisno menilai, bantuan itu dapat bermanfaat untuk membantu ekonomi buruh khususnya selama pandemi.

"Kemarin BLT dari BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dapat, kalau ini dapat lagi tentunya kami bersyukur," ujarnya.

Pihaknya berharap, bantuan itu bisa digunakan secara bijak dan tidak untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.

"Untuk apapun yang bermanfaat tentunya," kata dia. (raf)

Berita Terkini