Berita Aceh

Oknum PNS yang Telantarkan Anak Selama 4 Tahun Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kejaksaan Negeri Aceh Besar menangkap ASN buron kasus penelantaran keluarga di Aceh Besar pada Rabu (17/11/2021) malam.

TRIBUNJATENG.COM - Menjadi buron selama dua bulan, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

ES menjadi tersangka dalam kasus penelantaran keluarga.

"Kami sudah mencarinya lebih kurang dua bulan, dan sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana," kata jaksa eksekutor Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Shidqi mengatakan, ES sebelumnya diputuskan bersalah pada 12 Agustus 2021, karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekitar Agustus 2015 di Cot Iri, Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi terpidana ES dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Aceh Besar tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Shidqi menjelaskan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, terpidana ES dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

ES kemudian divonis satu tahun penjara.

Lantas, ES melakukan upaya hukum banding.

Akan tetapi, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan delapan bulan penjara pada 12 Agustus 2021.

"Sampai hari ini, terpidana ES masih berstatus ASN pada salah satu kantor kecamatan di Kota Banda Aceh," ujar Shidqi.

Dalam kasus ini, menurut Shidqi, ES meninggalkan istri dan anak-anaknya selama lebih dari empat tahun.

ES pergi tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada keluarganya.

Bahkan, ES diduga juga memiliki hubungan dengan wanita lain, hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis.

"Terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah," kata Shidqi.

Shidqi mengatakan, pada saat menjalani proses persidangan, ES tidak ditahan, karena dinilai kooperatif.

Saat ini, ES telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jantho Aceh Besar. (*)

Berita Terkini