Berita Karawang

Valencya Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Ungkap Kelakuan Mantan Suami, Tiap Bulan Ia Dipanggil Polisi

Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang.

Dalam pembelaannya ia kemudian mengajukan perceraian.

Namun justru mendapatkan ancaman untuk dipidanakan.

Benar saja, ia dipidanakan dalam tiga kasus berbeda.

Selain kasus atas KDRT psikis, ia juga dilaporkan atas penggelapan mobil dan pemalsuan tandatangan.

"Berbagai laporan panggilan polisi dialamatkan kepada saya. Bahkan kepada ibu saya yang berumur 80 tahun dilaporkan ke Polsek Teluk Jambe sejak september 2019 hingga hari ini. Apakah di negeri ini wanita menuntut kebaikan demi melepas belenggu dalam perbuatan melawan hukum lantas pantas ditindas dan dikriminalisasi," katanya.

Valencya juga menganggap kalau semua bukti dan fakta telah diabaikan dalam kasusnnya tersebut.

"Apakah hukum di negara ini benar ada? Semua bukti dan fakta hukum diabaikan. Apakah ini karena saya wanita yang buta hukum? Semua rekaman CCTV, rekaman suara, kesaksian yang meringankan semua diabaikan oleh jaksa dan polisi. Hampir setiap bulan saya menerima panggilan polisi mulai dari Polsek Teluk Jambe Timur, PPA Polda Jabar, dan Polres Karawang dengan kasus yang direkayasa," katanya.

"Bahwa saya memprotes keras tuntutan jaksa yang tidak sesuai fakta atas saksi persidangan anak saya. Di persidangan anak saya menyatakan bahwa mama tidak pernah mengusir papa saya. Di surat tuntutan, jaksa menulis mama saya pernah mengusir papa saya. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa ini?," katanya. (*)

Berita Terkini