TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Di antara aturan Inmendagri itu, Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Tak hanya itu, kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, juga dilarang; menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal agar kasus infeksi Covid-19 tidak meluas (selengkapnya lihat grafis...!).
ASN Dilarang Cuti
Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru. Selain ASN, aturan baru ini juga berlaku pula bagi anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.
Dalam salinan Inmendagri yang diterima Tribun, pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik. Kepala daerah diminta menyosialisasikan larangan tersebut.
"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Pemerintah mengimbau pekerja dan buruh tidak mengambil cuti pada periode libur akhir tahun. Adapun ketentuan lebih lanjut selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.
Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Vladimir Putin Coba Vaksin Baru Covid-19 lewat Hidung
Baca juga: BERITA LENGKAP : Sejumlah Wilayah di Jateng Terdampak Bencana Banjir
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Pilpres dan Pileg Tetap Serentak
Baca juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 25 November 2021
PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua juga berpedoman pada Inmendagri tersebut.
Usai terbitnya Inmendagri ini, sejumlah wilayah langsung mengeluarkan kebijakan larangan cuti dan mudik bagi ASN. Salah satunya, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Gibran, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPKM Level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Ya, yang jelas saya tekankan sekali lagi untuk ASN untuk jangan pulang kampung, jangan bepergian di akhir tahun dan tetap menahan diri dulu," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (24/11).
Gibran juga mengatakan akan memberikan sanksi apabila nanti ada ASN yang melanggar lantaran tetap mudik dan bepergian selama periode Nataru. "Ada (sanksi) lah, untuk ASN ada (sanksi)," imbuh Gibran.
Selain untuk ASN, Gibran juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Solo untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan perayaan tahun baru yang memicu kerumunan. (tribun network/yud/dod)