Mereka berkaca pada kematian 894 orang petugas pemilu karena beban kerja berat pemilu serentak.
Mereka menggugat pasal pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Keempatnya ingin MK memisahkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari pemilu serentak.
Selain menolak gugatan yang diajukan empat orang petugas KPPS Pemilu 2019, MK juga menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Permohonan berkaitan dengan ketentuan verifikasi partai politik menjadi peserta pemilu.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Dalam gugatannya, PSI, Berkarya, dan Perindo, menginginkan ada perbedaan kewajiban verifikasi bagi partai politik.
Menurut mereka, partai peserta Pemilu 2019 yang berhasil lolos DPR RI tidak perlu melakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024,
sementara partai peserta Pemilu 2019 yang gagal lolos ke DPR RI sebaiknya hanya wajib melakukan verifikasi administrasi, sedangkan partai baru wajib menjalani kedua verifikasi tersebut.
MK menolak permohonan itu karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sebab, pokok permohonan yang diajukan yakni Pasal 173 ayat (1) terkait proses verifikasi faktual pada dasarnya sama dengan perkara yang sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Putusan Hakim MK terkait gugatan ini tidak bulat. Sama seperti pada putusan 55/PUU-XVIII/2020, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) oleh tiga hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra.
Menurut mereka, verifikasi partai diberlakukan sama bagi seluruh partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pemilu.
"Dengan demikian kekhawatiran para pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilu tidak akan terjadi karena semua parpol peserta pemilu diberlakukan sama yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," kata Hakim MK Saldi Isra.(tribun network/den/dng/dod)
Baca juga: Benarkah Jahe bisa Menyembuhkan Masuk Angin? Ini Penjelasannya
Baca juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 25 November 2021
Baca juga: Perancis Puji Penanganan Covid-19 di Indonesia, Luhut: Saya Terharu
Baca juga: OPINI : Meningkatkan Semangat Kerja Selama WFH Saat Pandemi