"Karena itu mandatori dari pemerintah pusat, makanya semua alokasinya masuk dalam Perkada,"ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agung Dwi Hartanto menyampaikan, masih menunggu data pencairan BLT yang dibantu dari alokasi DBHCHT Pemprov Jawa Tengah.
"Yang diusulkan sebanyak 25 ribu ke Pemprov Jateng. Tapi berapa yang disetujui kami belum mengetahui," ujar dia.
Menurutnya, jumlah nominal yang diberikan Pemkab Kudus sebesar Rp 300 ribu.
Rencananya pemberian BLT itu untuk dua bulan yakni bulan November dan Desember 2021.
"Masing-masing buruh rokok akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan," ujar dia.
Untuk kriteria penerima, Agung menjelaskan secara persyaratan sama antara Pemkab Kudus maupu Pemrov Jateng.
Penerima BLT buruh rokok boleh terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) ataupun tidak.
Ketika tidak terdaftar di DTKS, sepanjang memenuhi persyaratan lain seperti berdomisili di Kudus dan memiliki surat keterangan diusulkan sebagai penerima dari dinas setempat, maka tetap bisa menerima BLT.
Terkait buruh yang diusulkan kepada Pemrov Jateng kriterianya, kata Agung, yaitu buruh rokok yang bekerja di Kudus.
"Yang diusulkan ke provinsi itu buruh yang ber KTP luar Kudus dan KTP Kudus," jelas dia. (raf)