TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus Kasmito atau Mbah Minto, seorang kakek berusia 74 tahun yang membacok pencuri ikan di Demak, Jawa Tengah, berbuntut tuntutan dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang tersangka pencuri ikan, Marjani (38), terpergok sedang berada di dalam wilayah kolam ikan yang dijaga Kasmito di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, beberapa waktu lalu.
Kasmito yang mengetahui hal itu tanpa pikir panjang langsung membacok Marjani menggunakan celurit beberapa kali.
Marjani kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditolong warga di Desa Bungo untuk diberikan perawatan medis.
Baca juga: Janjikan Diamond Free Fire Gratis, Predator Seksual Minta Belasan Bocil Kirim Foto dan Video Porno
Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Perampokan di Gudang Rokok Camel di Solo Dilakukan Seorang Diri
Terdakwa melanggar pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021), Kasmito dituntut dua tahun penjara.
Ketika Tribunjateng.com menemui Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra, ia mengatakan bahwa tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar di Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan bahwa Marjani mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 centimeter dan sejumlah sabetan celurit lainnya.
Menurutnya, tuntutan penjara dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia, mengingat ancaman hukumannya sendiri yaitu maksimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Suhendra menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.
Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Ia mengimbau warga jika menemui pencuri sebaiknya meneriaki, meminta pertolongan orang lain atau lapor Polisi.
Sementara itu, Marjani sendiri yang dilaporkan mencuri ikan kini tengah diproses dan dijadikan tersangka.
Kondisi Marjani kini masih berada di rumah lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan dengan tuntutan dua tahun penjara kepada Kasmito.
“Karena kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu.
Artinya sangat berat bagi Mbah Minto yang sudah lanjut usia ini harus menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Ia ingin bahwa hukum harus melihat aspek sebab akibat di mana seorang yang dalam keadaan berbahaya harus membela diri ketika bertemu pencuri.
Dari penuturannya mengenai fakta persidangan, Mbah Minto melindungi dirinya karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat setrum yang dipakai untuk menyetrum ikan.
Ia mengupayakan Restorative Justice, namun terkendala karena perkara itu bukanlah tindak pidana ringan sesuai aturan Mahkamah Agung.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Dorong Pendapatan Pemkot Bisa Capai 90 Persen dari Target
Baca juga: Video Proses Rekonstruksi Perampokan Gudang Rokok di Solo, Tersangka Buang Handphone Korban
Ia juga mendesak untuk Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian untuk segera diproses secara hukum.
Proses pelaporan pencurian oleh Marjani sendiri menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus ini pada dua bulan setelah kejadian pembacokan itu.
“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” pungkasnya. (*)