Muktamar ke 34 NU

Rais Aam PBNU Digugat Lantaran Mengubah Jadwal Muktamar, Penggugat: Menyalahi AD/ART dan Ilegal

Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung

TRIBUNJATENG.COM, BANDAR LAMPUNG - Perubahan jadwal Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) berbuntut panjang.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar digugat karena mengubah jadwal agenda muktamar yang sedianya digelar di Lampung.

Awalnya, muktamar akan dilaksanakan pada 23-35 Desember 2021.

Namun, agenda tersebut dimajukan menjadi 17-19 Desember 2021.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id (Tribun Network), gugatan tersebut diajukan KH Muhsin Abdillah dan KH Basyaruddin Maisir AM.

Baca juga: Cuplikan 2 Gol Jonathan Cantillana Saat PSIS Semarang Unggul 2-0 Atas Persita Tangerang Liga 1 2021

Baca juga: Permintaan Terakhir Rumini ke Suami Sebelum Erupsi Gunung Semeru Bikin Nelangsa

Gugatan diterima Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).

Poin permohonan yang diajukan, antara lain, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan dari pihak penggugat.

Lalu menyatakan rencana pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 17 Desember 2021 tidak sah alias ilegal.

Yudi Kusnadi, kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Pimpinan Wilayah Lampung, membenarkan gugatan tersebut.

"Telah masuk dan diterima dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk, dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum," kata Yudi, Selasa (7/12/2021).

Yudi menyatakan, inti dari gugatan tersebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Pj Rais Aam itu menyalahi AD/ART.

"Jadi tidak bisa dijadikan dasar perubahan pelaksanaan muktamar," ujar Yudi.

Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui mengenai gugatan tersebut.

Namun, kata Hendri, itu merupakan hak semua orang.

"Hak semua orang maupun badan hukum untuk menggugat siapa pun. Tetapi saya belum konfirmasi tentang gugatan tersebut," tutur Hendri.

Halaman
12

Berita Terkini