Muktamar ke 34 NU

Rais Aam PBNU Digugat Lantaran Mengubah Jadwal Muktamar, Penggugat: Menyalahi AD/ART dan Ilegal

Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung

TRIBUNJATENG.COM, BANDAR LAMPUNG - Perubahan jadwal Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) berbuntut panjang.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar digugat karena mengubah jadwal agenda muktamar yang sedianya digelar di Lampung.

Awalnya, muktamar akan dilaksanakan pada 23-35 Desember 2021.

Namun, agenda tersebut dimajukan menjadi 17-19 Desember 2021.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id (Tribun Network), gugatan tersebut diajukan KH Muhsin Abdillah dan KH Basyaruddin Maisir AM.

Baca juga: Cuplikan 2 Gol Jonathan Cantillana Saat PSIS Semarang Unggul 2-0 Atas Persita Tangerang Liga 1 2021

Baca juga: Permintaan Terakhir Rumini ke Suami Sebelum Erupsi Gunung Semeru Bikin Nelangsa

Gugatan diterima Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).

Poin permohonan yang diajukan, antara lain, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan dari pihak penggugat.

Lalu menyatakan rencana pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 17 Desember 2021 tidak sah alias ilegal.

Yudi Kusnadi, kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Pimpinan Wilayah Lampung, membenarkan gugatan tersebut.

"Telah masuk dan diterima dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk, dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum," kata Yudi, Selasa (7/12/2021).

Yudi menyatakan, inti dari gugatan tersebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Pj Rais Aam itu menyalahi AD/ART.

"Jadi tidak bisa dijadikan dasar perubahan pelaksanaan muktamar," ujar Yudi.

Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui mengenai gugatan tersebut.

Namun, kata Hendri, itu merupakan hak semua orang.

"Hak semua orang maupun badan hukum untuk menggugat siapa pun. Tetapi saya belum konfirmasi tentang gugatan tersebut," tutur Hendri.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id (Tribun Network), Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z Finsa mengatakan, dua penggugat yakni Muhsin Abdillah dan Basyaruddin Maisir.

Mereka mempersoalkan keputusan Rais Aam yang mengubah waktu pelaksanaan muktamar.

"LBH Ansor siap menjadi kuasa hukum dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para kiai, terlebih marwah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Dendi di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik, baik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.

"Dalam menyampaikan permohonan gugatan ini, Muhsin dan Basyaruddin didampingi kuasa hukum dari LBH NU Provinsi Lampung," kata Dendy.

Dendy sangat menyesalkan atas keterlibatan LBH Provinsi Lampung dalam gugatan kepada KH Miftachul Akhyar ini.

Menurut Dendy, langkah advokat NU Provinsi Lampung tersebut tidak menunjukkan adab kesantrian yang dipedomani kuat kalangan nahdliyin, yakni senantiasa hormat dan tawadlu pada kiai.

"Terlebih, Rais Aam KH Miftachul Akhyar adalah pemimpin Suriyah PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) Anggaran Dasar NU," kata Dendy.

Meski demikian, LBH Ansor yakin, gugatan ini akan mudah dimentahkah oleh pengadilan.

Sebab, langkah KH Miftachul mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Selain sudah berpijak pada AD/ART NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU.

Tak hanya itu, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12/2021) lalu.

Baca juga: Permintaan Terakhir Rumini ke Suami Sebelum Erupsi Gunung Semeru Bikin Nelangsa

Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Pelaku Usaha Wisata Menyambut Gembira

Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui forum tertinggi yakni konferensi besar yang hari ini digelar di Jakarta dengan mengundang seluruh pengurus PWNU, mutasyar, a’wan, syuriah, tanfidziyah, badan dan lembaga otonom di PBNU.

"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun KH Miftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak selalu berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kita siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya," tutur Dendy. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Perubahan Jadwal Muktamar NU di Lampung Berbuntut Panjang, KH Miftachul Akhyar Digugat, https://lampung.tribunnews.com/2021/12/07/perubahan-jadwal-muktamar-nu-di-lampung-berbuntut-panjang-kh-miftachul-akhyar-digugat?page=3.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto

Berita Terkini