Berita Semarang

RMI NU Jateng Putri Ajak Istri dan Putri Kiai Gerakkan Ekonomi Paska Undang-Undang Pesantren

Penulis: m zaenal arifin
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memberikan sambutan dalam kegiatan Silatda dan Halaqah di Aula Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), kemarin.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah merespon positif terbitnya Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

Undang-Undang Pesantren tersebut mengamanatkan tiga pondasi pesantren yaitu fungsi pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat.

Salah satu turunan itu terkait pengembangan masyarakat dengan mengembangkan kemandirian pesantren.

Caranya dengan menguatkan, memetakan permasalahan dan potensi ekonomi pesantren, serta penyusunan peta jalan dan pelaksanaan pada tingkat makro dan mikro.

Karenanya, Bidang Keputrian RMI PWNU Jateng mengajak Nyai (istri kiai) dan Ning (putri kiai) untuk memperkuat strategi dan program dengan pendampingan pesantren.

Di samping itu memposisikan model bisnis kemandirian ekonomi pesantren adalah salah satu langkah awal yang mestinya ditempuh.

Kegiatan itu dikemas dengan silaturahim daerah (Silatda) dan Halaqah dengan mengambil tema "Arah Kemandirian Pesantren Putri Pasca Undang-Undang Pesantren," yang digelar di Aula Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), kemarin.

"Hal ini perlu pengawalan, khususnya perspektif Bu Nyai dan ning-ning," kata Koordinator Bidang Keputrian RMI PWNU Jateng, Hj Ma’unah Ahsan, dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menuturkan perlu daya ungkit untuk menggerakan berbagai elemen di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota untuk menerjemahkan UUP ini agar bermanfaat bagi pesantren.

Sudah ada tiga Peraturan Menteri Agama yaitu PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly serta, Peraturan Presiden no. 82 tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"Jawa Tengah sudah membentuk forum ekonomi pesantren (ekotren) sudah ditanda tangani pak Gubernur tahun ini," terang Gus Yasin, sapannya.

Forum itu disahkan melalui SK Gubernur bernomor 450.1/1 tahun 2021 tentang Forum Ekonomi Pesantren yang beranggotakan organisasi yang mengoordinasikan pesantren, santri dan alumni.

Di antaranya RMI PWNU Jateng, IKA GP Ansor Jateng, FKPP Jateng, KMPI Jateng, KaMPI Jateng, Hebitren Jateng, HIPSI Jateng, dan Santri Gayeng Jateng. 

Gus Yasin juga menjelaskan Perda Pesantren di Jateng diusulkan untuk dibahas dan disahkan pada 2022. Penyusunan draf Perda Pondok Pesantren melibatkan pondok pesantren.

"Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap tradisi dan kekhasan pesantren," kata Wakil Ketua RMI PWNU Jateng, KH Fadhlullah Turmudzi.

Halaman
12

Berita Terkini