Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tengah menyelidiki temuan baru, di antaranya dugaan penyelewengan dana bantuan untuk pesantren yang dilakukan pelaku.
Kasus pemerkosaan santriwati itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian pada pertengahan 2021.
Namun, kasus ini baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/12/2021) lalu.
Sosok Herry Wirawan
Herry Wirawan lahir di Garut, 19 Mei 1985, dan sudah berstatus menikah.
Ia berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru dan bekerja di Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung.
Selain itu, ia juga menjadi pengasuh Pondok Tahfidz Al Ikhlas dan mengajar di Pesantren Tahfidz Madani.
Dalam akun Facebook miliknya, ia menuliskan riwayat pendidikannya.
Herry telah menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Islam Nusantara jurusan Pendidikan Agama.
Kemudian, ia juga mencantumkan pendidikan S2 di Universitas yang sama jurusan Admininstrasi.
Sementara itu, sempat beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry di Dago Biru, Bandung.
Namun, berdasarkan penelusuran wartawan Tribunjabar, ia tak tinggal lagi di sana.
Hal ini diungkapkan oleh seorang warga di RW 04, Dago Biru, Ashari (61).
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Menurut Ashari, Herry sering belanja ke tempat jualannya dan terlihat sebagai sosok pendiam hingga terkadang bersikap tak acuh.