Ia mengaku tidak bekerja selama dua tahun saat pandemi corona. Biasanya dirinya bekerja mencari katak dan ular untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Karena saat pandemi ular dan katak tidak laku saya beralih mencari ikan," ujarnya.
Ketua tim penasehat hukum korban, Herri Darman menuturkan ada 7 pengacara yang siap mendampingi Marjani.
Pihaknya tidak membenarkan pemberintaan di media masa bahwa kliennya melakukan pencurian.
"Hal ini menyebabkan tekanan psikis klien kami di kampungnya. Kami luruskan bahwa pengakuaan korban tidak mencuri ikan di kolam itu seperti yang dituduhkan oleh pelapor," ujarnya.
Menurutnya, kliennya mencari ikan jauh dari kolam milik pelapor. Lokasi korban mengambil ikan berjarak 100 meter dari kolam itu.
"Inilah opini-opini yang dituduhkan klien kami mengambil ikan di kolam pelapor. Benar atau tidak bisa kita buktikan di pengadilan," imbuhnya.
Herri menuturkan kliennya tidak melakukan perlawanan terhadap mbah Minto saat dibacok. Korban mengalami luka dan mendapat 12 jahitan di tubuhnya.
"Klien kami dibacok dari belakang artinya klien kami tidak melakukan perlawanan terhadap mbah Minto," tuturnya.
Ia mengatakan dengan alasan kesehatan kliennya tersebut telah diajukan dan dikabulkan penangguhan penahanan .
Dirinya meminta kepada Polisi agar menghentikan perkaranya jika tidak terbukti bersalah.
"Saya minta Polres Demak menghentikan perkaranya jika klien kami tidak terbukti bersalah," tandasnya.
Baca juga: Pemesanan Hotel Saat Nataru Sudah Capai 55 Persen di Kudus
Baca juga: Kasus Gugatan Anak pada Ayah Kandung di Salatiga, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat
Baca juga: 2 Residivis Bobol Kontainer Curi Kembang Api Senilai Rp45 Juta
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Optimis Okupansi Bandara Ngloram akan Terus Naik
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :