Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 hurufi dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ilham/tribunnetwork/cep)
Baca juga: Final AFF : Manajer Thailand Siapkan Bonus Rp 11 Miliar
Baca juga: Kisah Viral Pria Sukabumi Buat Panggung Pernikahan Putrinya di Atas Jurang
Baca juga: Kasus Omicron Kini Jadi 68 orang Kebanyakan dari Luar Negeri
Baca juga: Tersangka Klitih di Yogyakarta Mengaku Celurit Buatan Sendiri