Bersama mertuanya, ia lantas membongkar kasus perselingkuhan itu.
Istri J kepergok selingkuh oleh keluarga besarnya.
Ia harus menanggung malu di depan keluarganya, sedangkan MM diamuk oleh semua orang yang ada di rumah itu.
MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A. Ia dihajar menggunakan bakiak.
Usai dihajar, MM tak sadarkan diri.
Ia lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.
"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).
Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan satu alat.
Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.
"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu tersangka pelaku berinisial M, yang melarikan diri.
Ketiga tersangka lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
Mereka dijerat penyidik dengan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (TribunMadura.com)
Baca juga: Puisi Di Subuh Menjelang Fajar Memijar A Rahim Eltara
Baca juga: Not Angka Pianika Fiersa Besari Garis Terdepan Terbungkam Sunyi
Baca juga: Tips Gunakan Sheetmask Agar Wajah Ternutrisi Sempurna Bikin Auto Glowing
Baca juga: Curiga Istri Selingkuh, AP Rela 2 Jam Sembunyi di Plafon Rumah, Ia Saksikan Langsung Kelakuan Istri