Berita Regional

Begini Jawaban Herry Wirawan saat Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru ngaji yang rudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil.

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Herry Wirawan (36) mengakui semua perbuatannya dalam persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Matradinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/1/2022).

Herry mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.

Baca juga: Satu Keluarga Dianiaya Sekelompok Pemuda di Jakarta Timur, Begini Kesaksian Korban



Dalam sidang tersebut diketahui Herry Wirawan dihadirkan secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Semula diagendakan Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang persidangan.

Namun, dengan alasan sakit, agenda itu batal.

Pada sidang ke-12 ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali seusai persidangan.

"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," lanjut dia.\

 
Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua," katanya.

"Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," lanjut dia.

Kemudian, kata Dodi, saat Jaksa menanyakan motif atau latar belakang dia merudapaksa belasan siswa, Herry mengaku khilaf.

"Ya, dengan berbelit-belit, apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf.

Itu yang dia sampaikan," katanya.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit.

Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," tambanya.

Istri Tak Berdaya

Dalam persidangan pekan lalu, terungkap bahwa istri Herry Wirawan tak berdaya ketika mengetahui kelakuan bejat sang suami.

Ia malah diminta diam ketika menanyakan hal tersebut kepada Herry Wirawan.

Istri Herry Wirawan pun kini mengalami trauma.

Apalagi dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan (36), salah satunya diketahui masih kerabat istrinya.

Herry merudapaksa sepupunya di saat istrinya hamil besar.

Hal ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupu istrinya.

Terdakwa melakukannya saat istri pelaku hamil besar.

Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana seusai sidang pekan lalu.


Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal.

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak, anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal.

Iya (korban sepupu hamil)," katanya.

Sebelum mengetahui Herry merudapaksa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam.

"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak, selesai," ucapnya.

Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.

"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis, tapi kami lihat sepintas, kondisinya tertekan mohon maaf, trauma," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Beri Jawaban Berbelit-belit Saat Ditanya Soal Motif Rudapaksa 13 Santriwati

Baca juga: Cemburu Buta Temukan Chat Mesra, Pria Garut Habisi Nyawa Istrinya

Berita Terkini