TRIBUNJATENG.COM - Wanita berinisial LJ (45), warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menjadi dalang penganiayaan terhadap suaminya sendiri, MI (47).
Untuk melaksanakan niatnya, LJ menyewa seorang eksekutor, HPT alias D (40).
Peristiwa penyiraman terjadi pada Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Begini Jawaban Herry Wirawan saat Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati
Saat itu, MI dan LJ pulang dari salah satu rumah makan.
Saat perjalanan menuju rumah, tiba-tiba ada pria tak dikenal yang datang.
Pria tersebut adalah D.
D lalu menyiramkan air keras ke arah MI dan LJ.
Akibat siraman air keras tersebut, MI mengalami luka cukup parah.
MI menderita luka bakar cukup serius di wajah dan tubuh.
Sementara, istri MI alias pelaku utama hanya terluka sedikit di bagian wajah.
Setelah peristiwa penganiayaan yang dialaminya, korban lalu membuat laporan ke Polsek Air Joman.
Saat pemeriksaan, LJ justru mengakui bahwa dirinya merupakan dalang di balik aksi penyiraman tersebut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, menyebut LJ sudah merencanakan aksinya.
"Saat itu dia mengaku berjumpa dengan terdakwa N (48) besannya, dan merencanakan melakukan penyiraman air keras ini kepada korban,” katanya, Selasa (4/1/2022), mengutip Tribun Medan.
Kepada polisi, LJ mengaku mendapatkan air keras dari N (48).
LJ ternyata sakit hati lantaran korban telah menikah siri.