Berita Regional

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNJATENG.COM - Selasa (11/1/2022), terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kejati Jabar, Asep N Mulayana, membacakan tuntutan terhadap Herry Wirawan.

Pria itu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca juga: Viral Video 29 Detik Pelajar SMA Berhubungan Badan, Polisi Tahu Dimana Pelaku Bersekolah


Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Lantas, apa alasan jaksa?

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Mengacu Konvensi PBB

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

 
"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

2. Kekerasan Seksual pada Anak Didik

Asep melanjutkan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

"Jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," lanjut Asep.


3. Berpotensi Rusak Kesehatan Korban

Asep N Mulyana menjelaskan, kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati berpotensi merusak kesehatan hingga menularkan penyakit kepada korbannya.

Halaman
123

Berita Terkini