Ia mengatakan pelaku mendapatkan hasil terbesar berada di Kantor Pos Brebes. Pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 90 juta.
"Hasil pencurian, 4 pelaku masing-masing mendapat Rp 20 juta. Sementara otak pelaku mendapat hasil Rp 30 juta. Dari hasil itu pelaku dibelikan motor dan emas. Sisanya saat ini sedang kami amankan," jelasnya.
Disisi lain, Kombes Djuhandani menerangkan dari kelima pelaku tersebut satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus sama.
Pelaku saat ini menjadi buronan Polisi.
"Pelaku yang saat ini buron merupakan otak dari pencurian," ujarnya.
Menurutnya, para pelaku telah melancarkan aksinya sekitar 5 hingga 6 bulan. Pelaku menggunakan mobil sewaan untuk melaksanakan aksi.
"Keempat pelaku direkrut oleh AR. Para sudah memetakan terlebih dahulu kantor pos yang sekiranya aman untuk dibobol," ujar dia.
Ia menuturkan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, satu diantara pelaku berinisial AP mengaku tidak memiliki SIM selama menjadi sopir saat melakukan pembobolan kantor pos menggunakan sarana mobil rental.
"Saya tidak punya SIM dan bekerja menjadi sopir selama 5 bulan," jelasnya.
Selama menjadi sopir, dia hanya berada di mobil dan bertugas mengawasi lokasi sekitar yang akan dibobol.
Dirinya mendapat bagian hasil curian sebesar Rp 20 juta."Saya mendapat bagian Rp 20 juta," tuturnya.
Tersangka ES memiliki tugas memantau lokasi yang akan disantroni. Selama melakukan aksinya dia memantau lokasi dari luar.
"Saya hanya mendapatkan bagian Rp 1 juta dan Genset hasil curian," tuturnya.
Pengakuan sama juga diakui tersangka lainnya AH dan SM. Mereka berdua hanya memantau dari luar dan pelaku melakukan eksekusi ke dalam kantor yakni AR yang saat menjadi buron.