TRIBUNJATENG.COM - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry diberi hukuman tambahan yakni kebiri kimia.
Hal itu dinilai setimpal dengan perbuatan bejatnya.
Ternyata sudah ada satu narapidana Indonesia yang pernah divonis kebiri kimia.
Baca juga: 9 Bulan Menikah, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Cerai
Baca juga: Kontroversi di Balik Cangkok Jantung Babi ke Manusia, Termasuk dari Sisi Agama
Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur.
Selain kebiri kimia, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
Sosok M Aris
Nama Muhammad Aris sempat mendominasi sejumlah pemberitaan Tanah Air medio 2019 terkait vonis kebiri kimia.
Saat itu, majelis hakim PN Mojokerto memvonis Aris bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Pada 2 Mei 2019, lelaki yang kini berusia 22 tahun itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga memberikan pidana tambahan yaitu kebiri kimia terhadap warga Mengelo Tengah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aris memang sempat mengajukan banding. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 Juli 2019 justru menguatkan vonis PN Mojokerto.