TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Polres Bogor menindaklanjuti informasi yang telanjur viral di dunia maya, terkait pengemudi ojek online yang ditolak oknum polisi Polsek Cileungsi saat hendak melapor.
Propam Polres Bogor melakukan sidang terhadap oknum polisi Polsek Cileungsi tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebutkan, hasil sidang tersebut, oknum polisi Polsek Cileungsi itu diberi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan sekaligus dimutasi.
Baca juga: Banser Kendal Gelar Diklatsar, Anggotanya Ditunut Harus Melek Penggunaan Media Sosial
Baca juga: Baru Kenal 2 Bulan, Santriwati Magelang Diajak Jalan Bareng, Malah Dirudapaksa, Digilir Tiga Pemuda
"Sudah disidang. Putusan sanksinya demosi dan dimutasikan," kata Iman, Jumat (14/1/2022).
Namun hingga kini belum diketahui ke mana oknum anggota polisi tersebut dimutasi karena akan diputuskan Polda Jawa Barat.
"Anggota yang bersangkutan diserahkan prosesnya ke Polda Jabar," ujarnya.
Iman meminta maaf kepada masyarakat atas atas perilaku anggotanya yang kurang baik dalam memberikan pelayanan.
"Kami akan terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan polri bagi seluruh masyarakat," ungkap Iman.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini akan menjadi masukan sekaligus koreksi bagi Polda Jabar.
"Polri senantiasa berkomitmen untuk berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini akan menjadi koreksi bagi Polda Jabar," tuturnya.
Tompo berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukkan yang baik untuk pembenahan kinerja Polri.
"Kita akan terus melakukan pembenahan pelayanan yang lebih baik dan lebih menyempurnakan standar pelayanan yang sudah ada," pungkas Tompo.
Sebagai informasi, kasus penolakan laporan warga oleh polisi ini berawal dari aksi pencurian yang menimpa pengemudi ojol pada Sabtu (8/1/2021).
Peristiwa ini terjadi di wilayah Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan telah dilaporkan ke Polsek Cileungsi Polres Bogor.
Baca juga: Jalan Tol Solo-Yogyakarta Pangkas Waktu Tempuh dari 1,5 Jam Menjadi 20 Menit, Beroperasi 2023
Baca juga: Wanita Karanganyar Mendadak Meninggal di Jalan Setapak, Sempat Mengeluh Sesak Nafas
Pada saat korban CH (38) melapor ke Polsek Cileungsi, terjadit kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan.
Korban merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas yang menerima laporan sehingga terjadi adu mulut hingga viral di media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapolres Bogor Ungkap Sanksi Berat yang Didapat Oknum Polisi yang Menolak Laporan Driver Ojol