4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria
Baca juga: ASN di Bandung Barat Kelimpungan gara-gara Gaji Terlambat