Berita Nasional

Gubernur Anies Baswedan Digugat Pengusaha, Begini Tanggapan Wagub Ahmad Riza Patria

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria

Baca juga: ASN di Bandung Barat Kelimpungan gara-gara Gaji Terlambat

Berita Terkini