Berita Kriminal

Guru Silat Asal Sragen Ajak Muridnya Check In di Hotel, 5 Kali Hubungan Badan Meski Sudah Beristri

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Korban masih duduk dibangku SMP dan AC sudah berkeluarga."

"Keterangan korban sudah lima kali (hubungan badan)," ucapnya.  

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ais).

 

Berita Terkini