TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sidang lanjutan kasus investasi bodong dengan terdakwa Yennimatul Anggraeni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dihadirkan, Selasa (25/1/2022).
Semua saksi itu berperan sebagai reseller, pihak yang berperan menghubungkan investor
Enam saksi tersebut diambil sumpah secara bersamaam kemudian memasuki sidang, saksi dimintia keterangan majelis hakim satu per satu.
Sementara terdakwa Yennimatul mengikuti sidang secara online (daring) dari Rumah Tahanan (Rutan) Jepara.
Baca juga: Hari Gizi Nasional 2022, Perum Bulog Salurkan Beras Fortivit ke Pesantren Yatim Balita di Sukoharjo
Baca juga: Ini Kenangan Ibunda Aktor Cilik Matthew White di Tegal
Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 25 Januari 2022, Kasus Positif Naik Menjadi 16
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Cukup Semene Happy Asmara
Sidang yang diketuai Rightmen MS Situmorang dengan hakim anggota Andi Wilham dan Muhammad Yusup Sembiring ini menanyai Vanesa, saksi pertama yang diperiksa.
Dalam pengakuannya, perempuan 19 tahun ini membeberkan pertama kali mengikuti investasi yang dijalankan Yenni-panggilan terdakwa- pada Februari 2021.
Kemudian pada Mei 2021 ia mendapat tawaran menjadi reseller.
"Saya dijelaskan cara kerjanya dan bonusnya. Lalu saya tertarik," kata dia kepada majelis hakim.
Dia menceritakan tergiur tawaran Yeni yang dipasang di status Whatsapp.
Terdakwa menawarkan investasi Rp500 ribu kembali Rp 700 ribu dalam waktu 13 hari.
Rp600 ribu kembali Rp 850 ribu dalam waktu 13 hari.
RP 1 juta kembali Rp 1,4 juta dalam waktu 13 hari.
Rp 1 juta kembali Rp 1,5 juta dalam waktu 15 hari.
Rp 1,5 juta kembali Rp 1,8 juta dalam waktu 12 hari.
Rp 2 juta kembali Rp 2,4 juta dalam waktu 10 hari.