Ia mengaku, telah beraksi berulang kali di tiga provinsi.
Dari hasil kejahatan diperoleh uang ratusan juta.
"Uang itu kami bagi rata, ya kami gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Komplotan itu ditangkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara.
Baca juga: Inilah 10 SMA dan Sederajat Terbaik di Jateng Berdasarkan Nilai UTBK 2021, Nomor 1 Dipegang Swasta
Baca juga: Babak Baru Kasus R, Perempuan Boyolali yang Mengaku Diperkosa Polisi, Polda Jateng: Perlu Pembuktian
Sementara hanya tiga tersangka yang diamankan.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).
"Iya kami masih buru pelaku yang buron," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)