Berita Semarang

Ada Kartu Pers di Tangan Komplotan Pelaku Ganjal ATM, Alasannya Biar Tak Dipalak Preman

Penulis: iwan Arifianto
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat menunjukan kartu pers yang dibawa oleh satu pelaku ganjal ATM di Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (28/1/2022).

Ia mengaku, telah beraksi berulang kali di tiga provinsi.

Dari hasil kejahatan diperoleh uang ratusan juta.

"Uang itu kami bagi rata, ya kami gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Komplotan itu ditangkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara.

Baca juga: Inilah 10 SMA dan Sederajat Terbaik di Jateng Berdasarkan Nilai UTBK 2021, Nomor 1 Dipegang Swasta

Baca juga: Babak Baru Kasus R, Perempuan Boyolali yang Mengaku Diperkosa Polisi, Polda Jateng: Perlu Pembuktian

Sementara hanya tiga tersangka yang diamankan.

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

"Iya kami masih buru pelaku yang buron," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes  Djuhandani Rahardjo Puro.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

Berita Terkini