Razia itu digelar dengan dasar aturan Perda Solo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Eksploitasi Seks Komersial.
“Di salah satu kos di sana, ternyata ditemukan pasangan muda-mudi yang bukan suami isteri itu,” ujarnya.
Arif mengatakan operasi penegakan perda ini akan terus dilakukan.
Pihaknya bakal menyisir tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi prostitusi.
"Sesuai dengan pemetaan kita dan laporan masyarakat akan diulas dan dilakukan razia," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Razia Satpol PP di Kamar Kos Solo : Ada Anak 17 Tahun Bercumbu dalam Kamar, Sampai Seplastik Kondom