Seperti pada program JP, yang bisa diterima untuk peserta minimal kepesertaan program selama 15 tahun.
"Minimal lama kepesertaannya satu tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto menyampaikan, bakal bekerjasama agar pekerja yang masih masuk kategori PBI dapat dialihkan sebagai PPU.
"Nanti kami akan bekerjasama dengan perusahaan agar peserta PBI dapat dialihkan sebagai peserta penerima upah," ujar dia.
Diketahui, banyak pekerja dari buruh rokok yang masih terdaftar JKN-nya pada kategori PBI.
Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan rokok agar bisa mengalihkan kepesertaan tersebut. (raf)