Selain itu, STNK dan BPKB dua sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka ini bukan merupakan residivis dari catatan yang ada baru pertama kali melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.