Namun keesokan harinya pada 9 Februari 2022, korban SN ditemukan tewas terbungkus rapi mirip sebuah paket di pinggir jalan perkampungan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Laporan polisi dari Sherly ini juga menjadi salah satu petunjuk pengungkapan kasus temuan mayat perempuan yang terbungkus rapi mirip paket tersebut.
Setelah polisi mengetahui data laporan Sherly dan dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Tersangka AS (30) seorang buruh harian lepas pembunuh korban SN pada 10 Februari 2022.
"Saya mewakili pihak dari korban atas nama keluarga juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kepolisian Bogor yang sudah mengungkap pelaku dan saya berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan yang dilakukan kepada korban," ungkap Sherly.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah berhasil mengungkap kasus temuan mayat perempuan misterius terbungkus rapi mirip sebuah paket di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Identitas mayat perempuan tersebut diketahui berinisial SN (25) yang ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri inisial AS (30).
"Dalam waktu 1x24 jam tim yang dibentuk telah berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga pelaku. Saat ini kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (11/2/2022).
Iman mengatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan AS karena terbakar cemburu dan termasuk pembunuhan berencana.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan membekapnya menggunakan bantal selama sekitar 10 menit sampai tewas pasca mendapati korban sang pacar banyak ditelepon pria lain.
"Yang menjadikan motif si pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa cemburu melihat korban yang banyak dihubungi oleh teman korban yang sebagian besar laki-laki," kata Iman.
Pembunuhan itu sendiri dilakukan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor kemudian korban dibuang di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa pakaian terakhir korban, lakban, plastik dan benda-benda lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau seumur hidup. (TribunnewsBogor.com)