Berita Kudus

Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru Ngaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Perbuatan cabul terhadap korban dengan disaksikan korban yang lainnya.

Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.‎ (raf)

Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 15 Februari 2022, Semarang Utara Tertinggi

Baca juga: Tak Perlu Bleaching Ini Cara Ampuh Putihkan Gigi Demi Penampilan Glowing

Baca juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun : Dalam 45 Hari, 13 Orang Meninggal karena Kecelakaan di Kebumen

Baca juga: Pemkot Semarang Akan Tata Ulang Pedagang Johar Pekan Depan

Berita Terkini