Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?

Penulis: Puspita Dewi
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?

Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 persen Bagi Karyawan PHK ?

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah berencana meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang.

Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Setelah terkena PHK, karyawan bisa mengajukan klaim JKP dan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Besarannya dihitung dengan formulasi :

45 persen × upah × 3 bulan pertama

dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Total peserta akan mendapat tunjangan uang tunai 210 persen dari gaji.

Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

 

Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?


Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. WNI


b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta


c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Halaman
1234

Berita Terkini