Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?

Penulis: Puspita Dewi
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?


d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)


e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

 


Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP


a. Mengundurkan Diri


b. Cacat Total Tetap


c. Pensiun


d. Meninggal Dunia


e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Cara Klaim JKP

Jika sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah cara klaim.

Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi :

Halaman
1234

Berita Terkini